Headline Nasional | Polri Apresiasi Putusan Hakim Tolak Praperadilan Irjen Napoleon

Usai putusan hakim ini, Argo menyampaikan Polri segera merampungkan berkas kasus red notice Djoko Tjandra.

“Selanjutnya kami akan segera merampungkan berkas kasus red notice untuk naik ke tahap P21,” ujarnya.

Irjen Napoleon sebelumnya mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang disematkan padanya oleh Bareskrim Polri. Dalam permohonannya, Napoleon meminta PN Jaksel menetapkan surat penyidikan dan penetapan tersangka terhadapnya dibatalkan.

Post ADS 1

Namun, dalam putusan hakim hari ini menolak gugatan praperadilan yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte atas status tersangka dalam kasus suap Djoko Tjandra yang menjeratnya. Status tersangka Irjen Napoleon tetap sah.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai penerima suap dari Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi, yaitu mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. (*)

Pages: 1 2Show All

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !