KOTA BOGOR – Jajaran Polsek Bogor Utara bersama Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berskala besar yang meresahkan warga. Polisi meringkus dua pelaku utama yang diketahui telah beraksi lebih dari 300 kali di berbagai wilayah.
Kapolsek Bogor Utara, AKP Enjo Sutarjo, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan warga terkait pencurian sepeda motor Honda Beat pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di area Masjid Pancakarya Kaum, Kelurahan Pancakarya, Bogor Utara.
Berdasarkan rekaman CCTV, tim gabungan dibentuk untuk melakukan penyelidikan intensif pada Selasa, 9 September 2025.
“Setelah tiga bulan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama bernama Eka (40) pada Sabtu, 7 September 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Cicurug, Sukabumi. Dari keterangan Eka, diketahui ia kerap beraksi bersama rekannya berinisial S alias Abah (45) yang akhirnya ditangkap di wilayah Cikarang, Bekasi,” jelas AKP Enjo Sutarjo kepada wartawan, Senin (9/9).
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui sudah menjalankan aksinya selama lebih dari satu setengah tahun. Lokasi yang menjadi target antara lain Kabupaten Bogor dan Kota Bogor, terutama Kecamatan Bogor Tengah, Bogor Timur, dan Bogor Utara.
“Dalam sehari, mereka bisa melakukan pencurian hingga lima kali. Motor hasil curian kemudian dijual ke kawasan Sukamantri dan Pamijahan, Kabupaten Bogor,” tambahnya.
Selain dua pelaku utama, polisi juga menangkap seorang penadah yang diduga memperjualbelikan motor hasil curian. Dari tangan para pelaku, disita barang bukti berupa satu unit senjata api mainan jenis gas, sebilah golok, dan sejumlah sepeda motor.
“Pelaku tidak segan melukai korban yang mencoba melawan. Karena saat penangkapan berusaha kabur, kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur hingga melumpuhkan pelaku. Diketahui, keduanya adalah residivis kambuhan yang sudah keluar masuk penjara sebanyak lima kali sejak 2008,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Polisi masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
AKP Enjo mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat memarkir kendaraan di tempat umum.
“Pastikan kendaraan terkunci ganda dan diparkir di lokasi yang aman. Kerjasama masyarakat sangat penting agar kasus serupa bisa diminimalisir,” pungkasnya. (DR)