Oknum Ketua RT di Laporkan Ke Polda

*Oknum Ketua RT “Nafsu Kudo”, Dilaporkan Ke Polda Riau*

Pekanbaru – Salah Seorang Warga Dusun III Tasik Indah Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Budiono (Lk, 41 Th) mendatangi dan melaporkan kepada Bidang PHA LPA Riau atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur dengan Korban yang merupakan anak kandung dari Budiono dengan inisial DG (Pr, 15 Th).

Dalam laporan Budiono kepada PHA LPA Riau (Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Riau) yang langsung diterima oleh Ketua PHA LPA Riau, Nanda Pratama Tanjung, menurut keterangan Ayah Kandung DG ini, bahwa DG (Pr, 15 Th) telah “digagahi” oleh oknum Ketua RT setempat dimana korban tingaal bersama ayah kandungnya, terduga pelaku cabul KD ini yang diduga telah menggagahi inisial KD (Lk, 55 Th) sebanyak 4 (empat) kali didua tempat berbeda.

Bacaan Lainnya

RD berhasil memanfaatkan kedekatan antara keluarga korban (DG, Pr 15 Th) dengan keluarga pelaku KD (Lk, 55 Th), diceritakan DG kepada Ketua Tim PHA LPA Riau, bahwa KD telah menggahi DG pertama dan kedua kalinya diwarung harian milik KD sang oknum Ketua RT ini. Dan untuk yang ketiga serta yang ke empat kalinya, KD kembali melancarkan aksinya di Sebuah Hotel (sebut saja hotel OGR) yang berada di Pekanbaru Kota. Dimana KD membujuk rayu DG dengan alasan akan membelikan DG sepeda motor di kota Pekanbaru. Bujuk rayuan KD tersebut membuat DG mengikuti pelaku ini ke Kota Pekanbaru untuk dibelikan sepeda motor.

KD pun meminta izin kepada ayah korban DG untuk membawa anaknya ke Kota Pekanbaru, dengan alasan ada hal yang diurus dan sambil bermain-main keliling Pekanbaru. Karna tidak menaruh curiga terhadap KD, Budiono selaku ayah kandung DG pun memberikan izin untuk membawa DG ke Pekanbaru. Sesampainya di Pekanbaru, KD mengajak DG untuk Chek In di Hotel OGR yang berada di Pekanbaru. Ketika berada dihotel, KD beralasan kepada DG untuk mandi dulu sebentar.

Setelah mandi, KD mengajak korban DG keliling Kota Pekanbaru yang berujung di tempat hiburan Pekanbaru MP Club, dan kemudian DG dibujuk untuk minum minuman yang sudah dipesan oleh KD pelaku terduga pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur. DG pun dicekoki minuman jenis Pitcher (minuman keras) sebanyak 2 (dua) gelas, yang akhirnya korban DG pusing disertai sempoyongan. DG dengan kondisi pusing dan sempoyongan itu meminta kepada KD untuk diantarkan pulang, namun KD malah tidak mengantarkan DG pulang melainkan membawa DG kembali ke Hotel OGR Pekanbaru dan KD (Lk, 55 Th) menggahi korban DG yang tak berdaya setelah dicekoki minuman keras.

Atas kejadian yang diceritakan ayah korban DG, Budiono kepada Ketua Tim PHA LPA Riau, Nanda Pratama Tanjung mendampingi korbam DG bersama Ayah Kandungnya untuk membuat laporan ke Mapolda Riau, bahwa sebelumnya mereka sudah melaporkan ke Polsek Segati Kab.Pelalawan dan dilanjutkan ke Polres Pelalawan, namun tidak diterima laporan Budiono bersama anak kandungnya DG korban dari perbuatana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur dengan beralasankan tidak cukup Bukti.

Dari hasil laporan ke Polda Riau ini, Ketua Tim PHA LPA Riau, Nanda Pratama Tanjung berharap agar Kapolda Riau dapat mengevaluasi hal ini. Karena kasus Anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mana sangat membutuhkan perhatian dsn perlindungan khusus terhadap korban kejahatan di usia anak.

“Tim PHA LPA Riau akan tetap mendampingi korban bersama keluarganya hingga kasus ini selesai, disisi lain Tim PHA LPA Riau juga akan merehabilitasi mental si anak korban dari KD ini. Dan kami minta pemerintah Kabupaten Pelalawan agar serius mengungkap dan membantu kasus ini, karena info didapat oleh Tim PHA LPA Riau dari keterangan warga bahwa besar kemungkinan masih ada korban lainnya atas kasus ini yang diduga dilakukan oleh KD (Lk, 55 Th) sang oknum Ketua RT di pemerintahan Kabupaten Pelalawan ini. Semoga dengan adanya laporan ini, korban lain pun tidak akan takut lagi untuk melaporkan kejadian ini ke Pihak Kepolisian.” Tegas himbauan dan harapan Tim Bidang PHA LPA Riau.

Dilanjutkan Nanda Pratama Tanjung, “Sangat disayangkan kurangnya pengawasan dan penjagaan daru Pihak Diskotik terhdapa anak dibawah umur sehingga bisa masuk kedalamnya. Kami berharap agar pihak diskotik melakukan pengawasan dan penjagaan ketat terhadap anak dibawah umur untuk tidak masuk ke Diskotik. Jika ini tidak dilakukan oleh pihak diskotik dengan serius, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Riau akan menyidak ke diskotik dengan waktu tak ditentukan, jika ditemukan LPA Riau akan mengeluar paksakan anak dibawah umur dari dalam diskotik.” Kesal Nanda Pratama Tanjung sembari mengajak pihak diskotik selektif ketat terhadap pengunjung untuk anak dibawah umur.