TANGGERANG – Sebanyak swmbilan anggota ormas ditetapkan menjadi tersangka perusakan dan sweeping saat aksi unjuk rasa menolak disahkannya Undang – undang Cipta Kerja Omnibus Law di Tanggerang.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut sembilan orang tersebut berinisial H, AS, SB, FR, HR, J, RH, R dan YPR. Ia pun membeberkan masing-masing peran dari para tersangka.
“Proses pemeriksaan kami menetapkan total ada 9 tersangka yang diduga melakukan aksi sweeping, pengrusakan terhadap gerbang perusahaan PT Hilon dan Hansung Fiber,” ujar Kombes Ade kepada wartawan di Mapolresta Tangerang, Minggu (11/10).
“Sembilan tersangka ini, kami jerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di buka umum terhadap barang di TKP di PT. Hilon,” ujarnya.
Lebih lanjut Ade mengatakan, aksi perusakan sendiri diduga dilakukan oleh 25 sampai 35 orang. Awalnya, mereka bergerak dari PT Chingluh ke PT Hilon. Di sana mereka melakukan perusakan gerbang.
Di lokasi, lanjut Ade, tersangka juga memaksa manajemen untuk mengeluarkan semua karyawan agar ikut dalam aksi. Setelah itu, merusak properti sekretariat kantor.
“Kemudian dia memerintahkan manajemen mematikan mesin agar perusahaan tidak beroperasi lagi dan mengecek satu-satu apakah mesin sudah mati atau belum,” tukasnya. (*)