YLBH Kami Ada, Siap Bela Hak – Hak Hukum Terdakwa Jumiyanti | Headline Bogor

DEPOK – Jumiyanti telah berstatus terdakwa kasus penculikan bayi berinisial A di Depok, Jumiyati mengaku motif menculik bayi A karena ingin mengadopsi A.

Jumiyanti sendiri telah menikah dua kali. Dengan suami pertama Jumiyanti dianugerahi tiga orang anak. Namun untuk suami kedua Jumiyanti belum memiliki anak.

Seperti diketahui sebelumnya bayi berinisial A tersebut tengah tertidur pulas. Saat kejadian, Ibu A, Marlina, sedang pergi ke warung dan ayahnya baru berangkat kerja. Bayi Aditya yang sedang tidur bersama kakaknya hilang saat Marlina kembali ke rumah beberapa menit kemudian.

Ditemui setelah Persidangan (16 Agustus 2018), penasehat hukum terdakwa, Endin, S.H, M.H, CPL yang juga anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kami Ada mengatakan, persidangan hari ini sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa, dan sebagai salah satu anggota Tim Penasehat siap mengikuti setiap persidangan, dan sebagai penasehat hukum siap membela hak – hak hukum dari terdakwa.

“Sidang hari ini adalah pembacaan Dakwaan oleh Jaksa, terkait pasal yg di dakwa pasal 83 Juncto 76f UU perlindungan Anak dakwaan kedua pasal 330 KUHP dan sidang sudah selesai di gelar dan kami penasehat Hukum dari terdakwa dari Yayasan Lembaga Bantuan hukum Kami Ada siap mengikuti dan siap mendampingi Terdakwa dan siap membela kepentingan hukum klien kami dan kami berharap agar persidangan ini berjalan sesuai hukum acara yg ada dan sesuai harapan semua masyarakat pencari keadilan,” ucap Endin.

Sebagai informasi, jumlah anggota Tim Penasehat Hukum terdakwa 8 orang yakni.

1. Andi Tatang.SE.SH
2. ENDIN.SH MH.CPL
3. M.Yunus.Yunio.SH
4. Supriyadi SH MM
5.Hendra Dimun.SH
6.Dri Darmanto.SH
7 Dwi.Haryadi.SH
8.Wica Sofyandri.SH

Deroy