JAKARTA – Rektor IPB University, Arif Satria angkat bicara perihal rencana DPR RI dan Pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK). Arif menilai DPR harus mencermati respon publik terhadap rencana tersebut.

“Saya kira soal Revisi Undang – Undang ini kan bagian dari proses politik yang ada di DPR. Namun yang kami harapkan dari DPR juga harus mencermati dinamika perkembangan respons publik karena bagaimana pun juga kepercayaan publik terhadap KPK sangat tinggi,” Kata Arif, usai bertemu Wakil Ketua KPK Laode M. SyariF di Gedung KPK. (10/9)

Menurut Arif, kinerja dan keberadaan KPK Telah memberikan dampak positif dalam pemberantasan korupsi juga memberi dampak positif bagi investasi di Indonesia.

Baca Juga  Headline Nasional | Tingkatkan Prestasi Mahasiswa, FMKI Selenggarakan OPTK Ke 12

Sementara itu, Ketua Dewan Guru Besar IPB University, M Yusran Massijaya berharap KPK harus tetap independen demi tegaknya hukum.

“KPK harus kita dukung agar dia benar-benar bisa independen. Kalau dia tidak independen itu akan sulit kita menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya,” ujar M. Yusran.

M. Yusran pun berharap rencana merevisi UU KPK haruslah memperkuat dan tidak memperlemah KPK.

Baca Juga  H+1 Di Stasiun Senen, Masih Terjadi Arus Mudik Lebaran 2018 | Headline Bogor

“Kalau saya pikir berdasarkan data yg saya lihat, sebaiknya kita mulai mengkaji di titik mana yang harus kita perbaiki bukan melemahkan perannya. Kalau dia dikendalikan oleh lembaga lain itu nanti akan sulit, akan sangat sulit melaksanakan memberantas korupsi,” harapnya. (*)