JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus (TB) Hasanuddin, mengungkapkan bahwa dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) TNI terdapat penambahan tugas operasi militer selain perang. Salah satu tugas tambahan tersebut adalah membantu mengatasi masalah narkotika.

“Jadi dari 14 tugas operasi militer selain perang berubah menjadi 17, tadi panjang lebar pembahasannya, dan akhirnya disepakati 17 tugas itu dengan beberapa perubahan narasi,” ujar Hasanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3).

Selain masalah narkotika, Hasanuddin menjelaskan bahwa terdapat dua tugas lain yang ditambahkan dalam operasi militer non-perang, termasuk dalam bidang siber.

Baca Juga  Caleg Curi Kampanye di Moment Idul Adha 1439 H | Headline Bogor

“Dari 17 tugas itu, yang ke-15 adalah TNI memiliki kewajiban untuk membantu dalam urusan pertahanan siber pemerintah. Kemudian yang kedua, mengatasi masalah narkotika. Dan ada satu lagi yang masih dalam pembahasan,” jelasnya.

Meski demikian, Hasanuddin menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam pemberantasan narkotika akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Baca Juga  Lewat Sablon Kaus Gratis, Relawan Galang Dukungan Menangkan Ganjar-Mahfud

“Tapi yang jelas, TNI tidak akan ikut dalam penegakan hukumnya,” tambahnya.