Headline Jabar | Ridwan Kamil Beri Sanksi Bagi Industri Yang Tidak Laporkan Kasus Covid-19

PURWAKARTA — Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta kepada pelaku industri untuk melaporkan kasus Covid-19 di lingkungannya. Dan akan diberikan sanksi jika tidak melaporkan kepadaa Satgas Covid-19.

Hal tersebut dikatakan Kang Emil usai meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih, Kabupaten Purwakarta, Kamis (24/6).

“Saya mengimbau, saya akan mengirim surat teguran kepada industri yang beberapa tidak melaporkan,” ucapnya.

Post ADS 1

Ada empat urutan sanksi yang akan diberikan. Pertama adalah berupa teguran lisan, kemudian naik ke teguran tertulis, lalu denda, bahkan bisa hingga diproses secara hukum.

Tindakan tegas tersebut, kata Kang Emil, bertujuan untuk mengingatkan para pelaku industri yang enggan melaporkan kasus Covid-19.

“Gara-gara industri tidak melaporkan terjadilah perpindahan kasus dari industri ke rumah tangga, yang disebut klaster rumah tangga,” ucapnya.

Emil pun meminta kepada Pemda Kabupaten/Kota di Jabar untuk memberikan informasi kepada pelaku industri mengenai pelaporan kasus Covid-19.

“Maka saya mengimbau kepada industri yang ada kasus mohon melaporkan ke Satgas masing-masing. Kalau diangap tidak jelas alurnya, pasang baliho alur bagaimana melaporkan dari industri jadi, tidak ada alasan,” tuturnya.

“Saya perintahkan Pak Kapolres untuk segera mengambil tindakan tegas kalau masih ada industri yang tidak melaporkan. Covid-19 itu bukan aib. Dengan transparansi, kita bisa menyelesaikan dengan baik sama-sama,” imbuhnya. (*)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !