Satreskrim Polresta Bogor Kota Bongkar Sindikat Ganjal ATM, Kerugian Masyarakat Capai Ratusan Juta

Dok. Konferensi Pers Pengungkapan Sindikat Ganjal ATM/Foto: DR)

KOTA BOGOR — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pencurian dan/atau penipuan dengan modus ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku dari total enam orang yang terlibat.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, pada Senin, 15 Desember 2025.

Peristiwa kejahatan itu terjadi di mesin ATM Bank BCA yang berada di gerai Indomart Plaza Bukit Nirwana Resident (BNR), Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Post ADS 1

Kasus bermula pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban hendak menarik uang tunai di ATM, namun kartu miliknya sulit masuk ke dalam mesin. Di tengah kebingungan korban, seorang pria yang berpura-pura mengantre tiba-tiba menawarkan bantuan.

“Pelaku tersebut mencoba membantu korban dengan memaksakan kartu ATM masuk ke dalam mesin, yang sebelumnya sudah diganjal menggunakan tusuk gigi. Setelah kartu ATM korban tertahan, pelaku segera pergi meninggalkan lokasi,” jelas Kompol Aji Riznaldi, Senin (15/12).

Setelah kejadian tersebut, korban mendatangi Kantor Bank BCA di Juanda, Kota Bogor, untuk mengganti kartu ATM. Saat dilakukan pengecekan, diketahui saldo rekening korban telah berkurang sebesar Rp210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah).

Polisi mengungkap, komplotan ini berjumlah enam orang dan beraksi menggunakan dua kendaraan, yakni Honda Brio putih dan Toyota Calya putih. Mereka juga menyiapkan sejumlah alat untuk melancarkan aksinya. Uang hasil kejahatan tersebut sebagian besar digunakan untuk berpesta dan bermain judi daring jenis slot.

Empat pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial:

SANUL ALFIAN, residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman di Lapas Tangerang dan Sukabumi Kota.

RIAN PEBRIANSYAH, residivis kasus serupa di Lapas Tangerang.

ZAMIL RAHMAN, residivis kasus serupa di Lapas Tangerang serta kasus narkotika.

ARDIANSYAH, karyawan swasta.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengganjal slot mesin ATM menggunakan tusuk gigi agar kartu korban tersangkut. Ketika korban panik, pelaku yang berpura-pura menolong akan menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang telah disiapkan sebelumnya. Pelaku lainnya bertugas mengawasi dan mengintip nomor PIN korban saat bertransaksi.

Motif kejahatan ini, lanjut polisi, didorong oleh faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus berfoya-foya.

Dari pengungkapan tersebut, Satreskrim Polresta Bogor Kota menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 41 kartu ATM dari berbagai bank, dua gunting, dua tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal ATM, delapan tusuk gigi lainnya beserta dua pak tusuk gigi, satu unit mobil Honda Brio putih bernomor polisi F-1510-VE, tas, dompet, serta lima unit telepon genggam milik para pelaku.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Polresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan ganjal ATM. Warga diminta memastikan slot kartu ATM dalam kondisi normal sebelum digunakan, tidak memaksakan kartu jika sulit masuk, serta menolak bantuan dari orang yang tidak dikenal.

Masyarakat juga disarankan segera melapor ke pihak bank atau petugas keamanan jika kartu tertelan, menutup keypad saat memasukkan PIN, serta menggunakan ATM di lokasi yang aman dan dilengkapi CCTV.

“Kewaspadaan Anda adalah langkah utama mencegah kejahatan. Apabila mengalami atau mengetahui kejadian mencurigakan, segera laporkan kepada Polisi terdekat atau melalui call center Polri 110,” tutup Kompol Aji Riznaldi.

Saat ini, Polresta Bogor Kota tengah merampungkan proses pemberkasan dan akan segera mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor. (DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !