Soal Munaslub, Arsjad Rasjid : Hanya Ada Satu Kadin Indonesia

Dok. Konferensi Pers Kadin Indonesia /Kadin)

JAKARTA – Ketua Umum Kadin(Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, menegaskan komitmennya untuk mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin yang berlandaskan UU No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022.

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diadakan pada Sabtu (14/9), yang dianggap melanggar aturan organisasi.

“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART,” kata Arsjad,, dikutip daei laman Kadin.id, Ahad (15/9).

Bacaan Lainnya

Arsjad, yang menjabat sebagai Ketua Umum Kadin periode 2021-2026, terpilih melalui Munas VIII Kadin pada 30 Juni 2021 secara aklamasi. Ia menambahkan bahwa banyak pengurus Kadin dan 21 Ketua Kadin Provinsi turut menolak Munaslub tersebut.

Munaslub yang diinisiasi oleh Dewan Pertimbangan Kadin, termasuk segelintir pengurus, memutuskan untuk menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum periode 2024-2029. Namun, karena dianggap melanggar AD/ART, Munaslub tersebut ditolak oleh mayoritas pengurus Kadin daerah.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K. Harjono, menegaskan bahwa Munaslub hanya sah jika ada pelanggaran prinsip AD/ART, penyelewengan keuangan, atau disfungsi pengurus. Dalih yang digunakan, terkait keterlibatan Arsjad dalam tim pemenangan presiden, tidak cukup kuat karena hal tersebut dilakukan secara pribadi dan telah disetujui oleh pengurus Kadin.

Selain itu, Munaslub juga tidak melalui prosedur yang diatur dalam AD/ART, seperti pemberian surat peringatan. Jumlah peserta Munaslub pun tidak memenuhi kuorum, di mana hanya dihadiri oleh 25 Anggota Luar Biasa (ALB), jauh dari ketentuan 50+1 dari 124 ALB yang terdaftar.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Yukki Nugrahawan Hanafi, menyatakan bahwa Munaslub ini tidak hanya ilegal, tetapi juga merusak harmoni Kadin sebagai mitra strategis pemerintah. Penolakan terhadap Munaslub juga datang dari 21 Kadin Provinsi di seluruh Indonesia.

“Kami menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah. Kami menilai segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi, merusak marwah Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha,” ujar Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang.