Soroti Temuan Sel Mewah, Praktisi: Noktah Buram, APH Harus Periksa Seluruh Jajaran Lapas Cibinong

Dok. Pakar TPPU, Yenti Garnasih (Kiri) – Praktisi Hukum, Rd. Anggi Triana Ismail/Foto: Ist)

KOTA BOGOR — Temuan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 23 September 2026, menjadi sorotan.

Sidak tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan keberadaan sel tahanan dengan fasilitas mewah yang disebut menyerupai apartemen di area belakang lapas. Lokasi tersebut diketahui merupakan kawasan yang diisolasi dan tidak dapat diakses secara leluasa.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin sebelumnya menyampaikan bahwa tim menemukan sejumlah ruangan yang diduga digunakan sebagai tempat tinggal narapidana. Kondisi fasilitas yang ditemukan juga disebut memunculkan dugaan adanya perbedaan perlakuan terhadap warga binaan.

Post ADS 1

Praktisi hukum Rd. Anggi Triana Ismail menilai temuan tersebut menjadi persoalan serius yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya memperbaiki tata kelola dan penegakan hukum di lingkungan pemasyarakatan.

Menurut Anggi, pemerintah perlu melakukan pembenahan secara fundamental serta memastikan penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran.

Ia juga meminta aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mendalami temuan di Lapas Kelas II A Cibinong.

Pendalaman tersebut, menurutnya, perlu mencakup asal-usul pendanaan fasilitas, pihak yang memiliki inisiatif, pihak yang mengerjakan pembangunan atau penyediaan fasilitas hingga pihak yang selama ini merawat dan mengelolanya.

Selain itu, Anggi mempertanyakan aspek pengawasan di lingkungan pemasyarakatan, termasuk pengawasan dari tingkat kementerian hingga direktorat jenderal. Ia menilai perlu dipastikan apakah terdapat kelalaian atau persoalan lain dalam mekanisme pengawasan sehingga fasilitas tersebut dapat berada di dalam area lapas.

Anggi juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.

Menurut dia, ketentuan tersebut perlu menjadi salah satu rujukan dalam menelusuri kesesuaian fasilitas yang ditemukan di lingkungan Lapas Cibinong.

Ia berpandangan bahwa aparat penegak hukum dapat mendalami perkara tersebut melalui proses hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang tersedia.

Selain persoalan fasilitas, Anggi turut menyinggung data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Lapas Cibinong. Berdasarkan data yang disebutnya, Kalapas Cibinong tercatat memiliki total harta sebesar Rp3.189.411.335 atau sekitar Rp3,19 miliar.

Sebagian besar harta tersebut disebut berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp2.729.284.000.

Anggi menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara serius dan transparan. Menurutnya, langkah penegakan hukum dan pembenahan tata kelola diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan dan penegakan hukum.

Ia berharap temuan di Lapas Kelas II A Cibinong dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan serta memastikan seluruh ketentuan pemasyarakatan dijalankan sesuai peraturan yang berlaku. (DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !