Pemberhentian ASN AS Dipertanyakan, LSPI: Jangan Tutup-Tutupi Substansi Pelanggaran

KOTA BOGOR – Langkah Pemerintah Kota Bogor memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS dinilai belum memenuhi standar transparansi publik. Meski diklaim telah sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, alasan substantif di balik keputusan tersebut belum diungkap secara terbuka. Keputusan yang tertuang dalam SK Wali Kota Bogor Nomor: 800.1.6.3/Kep.6-BKPSDM/2026 hanya mencantumkan […]