KOTA BOGOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyatakan bahwa dugaan pelanggaran kampanye di area masjid oleh pasangan calon (paslon) No Urut 2 tidak memenuhi unsur pidana pemilu maupun kampanye.
Pernyataan ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, usai menghadiri rapat bersama sentra Gakkumdu pada Senin (18/11)
“Hasil rapat Sentra Gakkumdu terkait dugaan kampanye di area masjid oleh salah satu paslon dinyatakan tidak masuk dalam kategori pidana pemilu/pilkada, juga tidak terdapat unsur kampanye di lokasi tersebut,” ujar Supriantona Siburian kepada media.
Menurut Supriantona, yang akrab disapa Anto, pihak terlapor pada saat kejadian pada Jumat (1/11) tidak berada di lokasi yang diduga menjadi tempat kampanye. Terlapor diketahui sedang mengisi khutbah Jumat di wilayah Bogor Barat. Hal ini memperkuat kesimpulan bahwa tidak ada kegiatan kampanye yang terjadi.
“Kami pastikan pihak terlapor tidak melanggar undang-undang pemilu karena tidak memenuhi unsur kampanye. Tidak terbukti ada penyampaian visi-misi atau program langsung di lokasi kejadian,” jelas Anto.
Bukti Tidak Kuat, Lokasi di Luar Area Masjid
Selain itu, Anto menambahkan, bukti berupa video yang disampaikan pelapor juga tidak menunjukkan dengan jelas adanya kegiatan kampanye. Video tersebut hanya memperlihatkan pembagian minuman di luar pagar area masjid. Informasi ini dikonfirmasi oleh pengurus masjid (DKM) dan saksi yang dihadirkan.
“Saat kami cek ke lokasi, pembagian minuman tersebut berada di luar pagar masjid, yang biasanya dilakukan dalam program Jumat Berkah. Pihak DKM dan saksi juga mengakui hal ini,” ungkapnya.
Dengan bukti yang lemah dan tidak adanya unsur kampanye, Sentra Gakkumdu memutuskan kasus ini bukan pelanggaran pemilu.
Teguran dan Imbauan bagi Paslon
Namun, Sentra Gakkumdu tetap merekomendasikan Bawaslu untuk memberikan teguran kepada paslon atau tim kampanyenya. Hal ini bertujuan agar seluruh relawan dan simpatisan paslon diimbau tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan persepsi publik sebagai kampanye di tempat ibadah, fasilitas pendidikan, atau lokasi terlarang lainnya.
“Rekomendasi pertama adalah tidak melanjutkan kasus ini karena tidak memenuhi unsur kampanye dan pidana. Namun, rekomendasi kedua adalah meminta Bawaslu memberikan teguran kepada paslon agar tidak melakukan tindakan serupa yang mendekati kampanye di tempat yang dilarang,” tegas Anto. (DR)