
KOTA BOGOR – Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bogor Tahun 2024 mengungkap adanya persoalan aset tanah yang terdampak proyek pembangunan jalan tol dan hingga kini belum diselesaikan.
Dalam laporan tersebut disebutkan, Terdapat Tanah Terdampak Proyek Jalan Tol Belum Dilakukan Penyelesaian. Temuan itu berasal dari hasil pengujian Kartu Inventaris Barang (KIB) A pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
BPK mencatat adanya tanah seluas 803 meter persegi dengan nilai sebesar Rp528.768.715,04 yang berlokasi di Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal.
“Hasil pengujian KIB A Dinas PUPR diketahui terdapat tanah seluas 803 m² dengan nilai sebesar Rp528.768.715,04 yang berlokasi di Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal.” tulis BPK dalam laporannya.
Berdasarkan Berita Acara antara Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) tertanggal 17 Januari 2024, tanah tersebut merupakan bagian dari lahan yang terdampak pembebasan pembangunan Jalan Tol BORR Seksi III.A.
“Diketahui bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari lahan yang terdampak pembebasan untuk pembangunan Jalan Tol BORR Seksi III.A, yang saat pemeriksaan telah berfungsi.” lanjut BPK.
Namun demikian, hingga pemeriksaan dilakukan, belum terdapat penyelesaian terkait ganti kerugian atas aset tanah tersebut.
“Hasil konfirmasi kepada Direktorat Jalan Bebas Hambatan Kementerian Pekerjaan Umum diketahui bahwa belum terdapat ganti kerugian atas lahan yang berlokasi di Kelurahan Kayumanis tersebut kepada Pemerintah Kota Bogor.” ungkap BPK.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !