Kemenag : Sisa Bahan Cetak Alquran Harus Dimusnahkan | Headline Bogor

JAKARTA – Viral di media sosial sisa bahan cetakan dijadikan nota pengiriman salah satu perusahaan jasa pengiriman paket. Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Mastuki menegaskan bahwa tindakan itu tidak bisa dibenarkan.

“Sisa bahan cetak Alquran harus dimusnahkan,” tegasnya di Jakarta, Minggu (03 Mei 2018).

Menurutnya, Kementerian Agama melalui Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) telah mengirim surat edaran kepada penerbit, percetakan, dan distributor Alquran. Surat Edaran tersebut merupakan elaborasi terkait standar pengelolaan sisa barang cetakan.

“Isi edaran itu antara lain agar sisa bahan cetakan Alquran yang tidak dipergunakan lagi segera dimusnahkan dengan cara-cara yang sesuai untuk menjaga kemuliaan dan kesucian Alquran,” jelasnya.

Mastuki menambahkan, tujuan dikeluarkannya edaran itu agar sisa bahan cetak Alquran tidak disalahgunakan oleh siapapun untuk hal-hal yang menodai kesucian Kitab Suci Umat Islam. “Misalnya untuk pengiriman paket seperti yang ramai diperbincangkan saat ini. Atau kasus sebelumnya, digunakan sebagai pembungkus, sampul terompet, bahan pelapis dan sebagainya,” tuturnya.

Sisa bahan cetakan itu, lanjut Mastuki, bisa berbentuk bahan kertas atau plat. Sisa bahan kertas meliputi sampul, tulisan ayat Alquran, dan bagian yang mengandung tulisan ayat Alquran atau kalimat suci lainnya. Cara memusnahkannya dengan dibakar lalu abunya dilarung ke laut atau dipendam dalam tanah.

“Sisa bahan kertas juga bisa didaur ulang setelah diproses menjadi bubur kertas,” ucapnya.

Adapun plat sisa cetakan Alquran, harus dimusnahkan dengan cara menghapus ayat-ayat Alquran di dalamnya agar tidak disalahgunakan. “Penghapusan bisa dilakukan dengan menggerinda bagian yang ada ayatnya atau menghapusnya dengan cairan kimia,” jelasnya.

Untuk memastikan ketentuan ini berjalan, Mastuki menambahkan bahwa LPMQ melakukan pemeriksaan secara berkala kepada penerbit, percetakan, dan distributor mushaf Alquran. “Jika masih ada pihak yang menggunakan atau menyalahgunakan bahan tersebut, masyarakat dapat melaporkan ke pihak kepolisian agar ada tindak lanjut,” tandasnya.