
KOTA BOGOR – Gerakan Rakyat Bogor Bersatu (GR2B) menyesalkan dengan disahkannya Undang – undang Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19 oleh Pemerintah dan DPR RI di rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
Menurut Ketua harian GR2B, Firman Gustaman, seperti haknya UU KPK, pemerintah dan DPR RI tetap melenggang meski ribuan bahkan mungkin puluhan ribu rakyat turun ke jalan sebagai bentuk penolakan apalagi di tengah pandemi.
“DPR RI dan Pemerintah Pusat maupun Daerah secara tidak langsung telah mengorbankan keselamatan rakyat di masa Pendemi ini apalagi berkumpul nya masa saat demontrasi dan mungkin tidak mungkin menjadi cluster baru penyebaran Covid 19,” ucapnya
Seharusnya menurut Firman, DPR RI dan Pemerintah Pusat harus bisa melihat keselamatan kemasyarakat di daerah yang bisa merugikan semua pihak.
“Sudah begini kan semua jadi korban, baik masyarakat, pemerintah daerah, DPRD tingkat II dan TNI-POLRI, jangan mementingkan politik tingkat tinggi dengan mengorbankan masyarakat di daerah, ditambah UU yg di sahkan ada beberapa point yang memang menindas hak orang banyak,” tegasnya.
Lebih jauh Firman menjelaskan, pencantuman Pasal 59 UU Ketenagakerjaan terkait perubahan status PKWT menjadi PKWTT, Jangka waktu maksimum perjanjian kerja sementara dan jangka waktu perpanjangan maksimum belum secara spesifik diatur seperti dalam UU Ketenagakerjaan, tetapi disebutkan akan diatur dalam PP.
“Sebagai catatan, aturan teknis apapun yang dibuat menyusul pengesahan Omnibus jangan sampai membebaskan pengusaha dari kewajiban mereka untuk mengubah status pekerja sementara menjadi pekerja tetap. Hal ini menghilangkan kepastian kerja,” ujarnya.
Ia menmbahkan, dalam UU Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tadinya terbatas untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Dalam UU Cipta Kerja, PWKTT menjadi tidak dibatasi oleh Undang-Undang sebagaimana tertera dalam Pasal 56 ayat (3) UU.
“Dengan demikian secara tidak langsung RUU Cipta Kerja menghapuskan pembatasan waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan menyerahkannya pada kesepakatan para pihak. Artinya, peran pemerintah menjadi lemah, karena tidak dapat mengintervensi jangka waktu PKWT, Output dari ketentuan ini akan menyebabkan semakin menjamurnya jenis pekerja kontrak. Ketentuan ini sudah banyak dikritik oleh kalangan pekerja karena menunjukkan kurangnya keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan hak dan kepastian hukum bagi pekerja,” pungkasnya. (*)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !