JAKARTA – Bareskrim Polri tetap melanjutkan proses penanganan kasus dugaan penistaan atau penodaan agama yang melibatkan tersangka Panji Gumilang, meskipun ada 2 laporan yang dikabarkan mencabut laporan.
“Proses kasus ini akan tetap berlanjut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam pernyataannya pada Kamis (21/9).
Hal ini merupakan respons terhadap kabar yang beredar tentang pencabutan laporan oleh pihak yang melaporkan dugaan penistaan agama.
Ramadhan mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dua surat pencabutan laporan polisi terkait kasus dugaan penistaan agama yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.
Sementara itu, pihak Panji Gumilang menyatakan bahwa ada tiga laporan yang telah dicabut.
“Ada dua surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT,” kata Ramadhan.
Sebelumnya, pihak dari Panji Gumilang telah mengklaim bahwa tiga pelapor kasus dugaan penistaan agama telah mencabut laporan mereka karena adanya perjanjian perdamaian.
Tiga pelapor yang kabarnya telah mencabut laporannya adalah Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani. (*/DR)