
(Headlinebogor.com) – Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah pedagang yang berjualan di tempat/jalan umum. Ini karena mereka tidak memiliki tempat untuk berjualan (berusaha).
Wikipedia memberikan definisi pedagang yang berjualan di bahu/trotoar jalan yang semestinya menjadi hak pejalan kaki. Definisi yang masif ini menempatkan PKL adalah pelanggar hukum ketertiban umum.
Cara mendefinisikan seperti ini tentu membawa dampak besar. Insinuasi bahwa PKL adalah pelanggar hukum. Definisi yang semestinya ditinjau kembali.
Saya memilih definisi saya sendiri. Bukan definisi wikipedia atau kamus umum dan lainnya.
Mengapa? Inilah beberapa alasannya:
Dalam realitasnya, banyak pemerintah daerah memandang PKL adalah sumber masalah: kemacetan dan kumuh. Dan karenanya dengan instrumen Perda Ketertiban Umum mereka (PKL) diburu dan diusir dari tempat umum. Mulai dengan cara persuasif sampai dengan cara-cara kasar dan ditindak secara hukum. Lingkaran setan ini terjadi karena PKL dicap sebagai pelanggar hukum. Diburu dan diusir dengan memggunakan anggaran APBD. Bahkan di Kota Bogor ada anggaran penertiban PKL. Setahun mencapai angka miliaran. Sebentar bersih kemudian PKL menjamur kembali. Dianggarkan kembali. Miliaran rupiah lagi. Penertiban kembali. Bersih sejenak, namun menjamur lagi. Kemudian dianggarkan lagi.
Lingkaran setan nasib PKL ini tidak pernah selesai substansinya untuk menuju sejahtera.
Dalam konsep negara Indonesia , yang digagas oleh Soepomo dan Soekarno: Indonesia adalah negara dibangun atas asas kekeluargaan dan gotong royong.
Karenanya, dalam konsep tersebut, PKL harus dipandang sebagai anggota keluarga bangsa yang harus disejahterakan oleh pemimpinnya yang adalah kepala keluarga.
Bila kepala keluarga belum mampu mensejahterakan, maka tindakan penertiban PKL yang sedang berjuang sendiri mensejahterakan diri telah kehilangan dasar filosofis dan moral.
Karena itu, penertiban tidak dapat dilakukan sebelum pada mereka diberi solusi atas usaha mereka sendiri. Didapatnya solusi permanen atas jalan kesejahteraan PKL sebagai anggota keluarga.
Jika demikian, maka yang harus dilakukan sebenarnya adalah dialog. Komunikasi yang tidak boleh putus-putusnya untuk mencari jalan keluar.
Tindakan-tindakan yang mengarah pada kekerasan dan pengusiran PKL adalah tindakan yang tidak bermoral…
Salam Rakyat yang Berjuang
Sugeng Teguh Santoso, SH
(Calon Walikota Bogor 2018/Sekjen DPN Perhimpunan Advokat Indonesia)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !