Menguji Kinerja Panwaslu Kota Bogor | Headline Bogor

KOTA BOGOR – Situasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota semakin memanas.

Adanya pelanggaran tahapan pemilu dari calon perseorangan kerap kali menjadi jalan alternatif untuk memenuhi syarat pencalonan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bogor 2018.

Salah satu warga Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor yang enggan dikonfirmasi saat di hubungi headlinebogor.com menjadi korban pelanggaran tersebut dengan dicatut identitasnya berupa KTP dan tanda tangan palsu dalam pemenuhan kelengkapan syarat perseorangan paslon. Informasi ini headlinebogor.com mendapatkan dari media sosial miliknya (Facebook).

Post ADS 1

Menanggapi hal tersebut Ketua Panwascam Tanah Sareal, Anto Siburian S.H. mengatakan Panwascam Tanah Sareal akan menindak lanjuti dugaan kecurangan pencatatan KTP warga.

“Mengenai pencatutan dukungan dan foto Kopi KTP, masyarakat yang merasa dirugikan mengenai hal tersebut bisa melaporkan ke Panwaslu Kota Bogor, pasti Panwaslu menerima laporan tersebut dan akan menindak lanjuti sesuai porsinya. Ini adalah hak preogatif warga Kota Bogor, demi Pilkada yang bersih Panwaslu Kota Bogor saya rasa akan merespon dengan serius permasalahan ini. Silahkan saja melaporkan jika ada di wilayah Tanah Sareal akan kami fasilitasi dari Panwascam Tanah Sareal” saat dihubungi headlinebogor.com.

Baca Juga  Headline Bogor | PWI Peka Kota Bogor Salurkan Ratusan Masker Kepada Polmas Raya Dan Sakti

Sementara itu Ketua LBH Pilar Nusa Bogor, Kusnadi S.H. menjelaskan bahwa pasangan calon dapat digugurkan apabila terbukti melanggar 266 KUH Pidana.

“Terkait dengan adanya pemalsuan tanda tangan formulir dukungan calon perseorangan, jika Panwas mendapat temuan terjadi peristiwa pidana maka Panwas harus membawa kepada Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Panwas untuk diadakan rapat pleno, jika terbukti maka pleno harus memproses dengan dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian, jika terbukti naik menjadi penyidikan, jika cukup bukti naik pada tahap penuntutan, maka implikasinya apabila tanda tangan itu terbukti palsu sudah pasti calon perseorangan itu terkena pasal 266 KUH Pidana dan bisa dibatalkan pencalonannya” jelas Kusnadi.

Baca Juga  Dalam Jalan Sehat, Warga Ingin Walikota Bogor yang Baru | Headline Bogor

Roy | Sandi

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !