Mahkamah Agung Putuskan Bahwa Permenkumham Paralegal Tidak Efektif | Headline Bogor

JAKARTA – Akhirnya Permohonan Uji Materi Permenkumham Paralegal Dikabulkan, Permohonan Uji Materi Permenkumham Paralegal yang tercatat dengan Register Perkara No. 22 P/HUM/2018 akhirnya dibacakan dengan Amar : “.. Kabul Permohonan Keberatan HUM Sebagian…” yang diputus pada tanggal 31 Mei 2018 oleh Majelis Hakim Agung yaitu Drs. Yosran, SH, MHum., selaku Ketua Majelis, Is Sudaryono, SH, MH, dan Dr. Irfan Fahrudin, SH, CN.

Dengan demikian maka Permenkumham Paralegal terbukti tidak efektif untuk diterbitkan karena bertentangan dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Baca Juga  Kasus Penembakan di Jalan Perintis Kemerdekaan : Kuasa Hukum Korban Minta Proses Hukum Transparan

Para Advokat Pemohon yang di koordinir oleh Bireven Aruan, SH beserta rekan-rekan yaitu Johan Imanuel, SH, Irwan Gustav Lalegit, SH, Martha Dinata, SH, Abdul Jabbar, SHI, Ika Arini Batubara, SH, Denny Supari, SH, Liberto Julihartama, SH, Steven Albert, SH, Asep Dedi, SH, Indra Rusmi, SH, Abdul Salam, SH, Ade Anggraini, SH, Arnol Sinaga, SH, Alvin Maringan, SH, Teuku Muttaqin, SH, Endin, SH dan Fista Sambuari, SH mengapresiasi Putusan ini.

Post ADS 1

Menurut perwakilan Pemohon, Asep Dedi, SH., dan Endin,SH. bahwa Permenkumham Paralegal ini terbukti tidak efektif untuk diberlakukan sehingga sudah tepat Majelis Hakim Agung mengabulkan permohonan kami sebagian. Meskipun permohonan telah dikabulkan, para pemohon mengakui belum menerima salinan putusan secara resmi dari Mahkamah Agung.

Baca Juga  Fadli Zon Harap PBB Siapkan Pasukan Perdamaian di Al-Aqsa Setiap Ramadhan

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !