Headline Nasional | KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru, Perkara Suap Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan Di Riau

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara suap terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.

Perkara ini adalah hasil pengembangan dari pokok perkara Tindak Pidana Korupsi Suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan. Dugaan suap alih fungsi hutan ini berawal dengan OTT pada Kamis, 25 September 2014. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu Dolar Singapura.

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan sejumlah bukti melakukan penyidikan baru dalam perkara ini. Kemudian KPK menetapkan tiga pihak sebagai tersangka, yaitu PT PS (korporasi), SRT, (Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014), dan SUD (Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma).

Post ADS 1

SUD sebagai Beneficial Owner PT PS bersama-sama SRT dan PT PS selaku korporasi dan kawan-kawan diduga memberi uang senilai Rp3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau.

Baca Juga  Persiapan Expo 2020 di Dubai, Kemendag Apresiasi Dukungan Astra untuk Paviliun Indonesia | Headline Bogor

Atas dugaan tersebut, Tersangka PT PS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk tersangka SRT dan SUD, mereka disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. (*)

Baca Juga  BPKH Gelar Sosialisasi Digitalisasi Dan Kanal Ekosistem Pengelolaan Dana Haji

Sumber : kpk.go.id

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !