Headline Nasional | Mantan Pimpinan KPK Dan Aktivis Minta Presiden Batalkan Penetapan Capim Terpilih KPK

JAKARTA – Prihatin atas komitmen pemerintah terhadap proses penyelenggaraan pemberantasan korupsi yang terkesan tidak serius, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama aktivis hukum dan HAM meminta Presiden Republik Indonesia membatalkan penetapan calon pimpinan (capim) terpilih KPK.

“Kami sangat prihatin dengan proses seleksi pimpinan KPK. Kami sepakat untuk membuat harapan dan pernyataan bersama yang semoga didengarkan dengan jernih oleh Presiden sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap pembentukan panita seleksi itu,” ungkap Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas, Rabu (28/8).

Bersama Busyro, dalam konferensi pers Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah yang digelar di Aula KH Ahmad Dahlan PP Muhammadiyah Jakarta tersebut mantan pimpinan KPK seperti Abraham Samad, Bambang Wijayanto dan Muhammad Yasin duduk bersama menyampaikan terancamnya masa depan aktivitas pemberantasan korupsi di Indonesia jika Presiden meloloskan capim saat ini.

Post ADS 1

“Ini semacam ancaman bahaya jika dilanjutkan dan diloloskan. Jadi, kita sebagai mantan pimpinan berharap ada tanggapan yang serius dari bapak Presiden dengan tidak meloloskan orang yang bersiko meruntuhkan lembaga yang kita bangun,” keluh Abraham Samad.

Baca Juga  Dua Jet Tempur Sukhoi Amankan Gelaran Indonesia Afrika Forum ke-2 di Bali

MHH PP Muhammadiyah dan mantan pimpinan KPK tersebut menilai diloloskannya sepuluh Capim KPK yang memiliki jejak nir-integritas seperti terlibat pelanggaran etik saat bertugas di KPK, pernah mengancam atau menghalangi proses penegakan hukum oleh KPK dan tidak patuh LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) adalah bukti ancaman serius pembusukan KPK dari dalam.

Sebagai pernyataan bersama, MHH dan mantan pimpinan KPK berharap agar Presiden sebagai tokoh kunci permasalahan ini bersedia memberikan kesempatan langsung untuk saling bertatap muka dan menilai sepuluh nama capim sebelum diserahkan kepada DPR RI.

Baca Juga  PBNU Minta Maaf Atas Pertemuan 5 Nahdliyin dengan Presiden Israel

“KPK berdiri di Republik Indonesia sebagai amanah reformasi yang tercantum secara eksplisit dalam ketetapan MPR No. 8 Tahun 2001. Presiden harus mengambil sikap untuk tidak meloloskan calon yang tidak berintegritas. Sebab sayangnya berbagai upaya pelemahan hadir sampai hari ini. Kami sebagai pimpinan yang pernah memimpin KPK, serta tokoh masyarakat yang terlibat dalam aktivitas KPK merasakan bagaimana upaya untuk menghancurkan, melemahkan bahkan menghancurkan KPK hadir baik melalui teror, kriminalisasi terhadap pimpinan maupun pegawai, upaya mengebiri KPK melalui legislasi sampai dengan intervensi proses penegakan hukum yang berjalan di KPK,” lanjut Ketua MHH PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo membacakan pernyataan bersama darurat KPK. (*)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !