Headline Nasional | KPK Bantah Pemeriksaan Nurhadi Dilakukan Diluar Aturan

Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan pemeriksaan tersangka mantan Sekretaris Nahkamah Agung, Nurhadi terkait perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016. 

Pemeriksaan terhadap NHD dan menantu Nurhadi dilakukan KPK sama dengan perkara lainnya, yakni di ruang riksa Gedung Merah Putih KPK.  Pemeriksaan ini sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.

“KPK tidak pernah memeriksa tersangka NHD di luar gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. 

Post ADS 1

KPK, lanjut Ali, sungguh-sungguh berkomitmen dalam menyelesaikan perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016 yang salah satu tersangkanya adalah Nurhadi, Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016. 

Baca Juga  MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Fadli Zon : Berita Gembira Demokrasi Indonesia

Termasuk kemungkinan pengembangannya ke Tindak Pidana Pencucian Uang. Asalkan fakta-fakta, keterangan saksi, dan alat bukti menghasilkan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup.

Adanya informasi pemeriksaan Nurhadi di luar Gedung Merah Putih KPK pertama kali disampaikan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S. Pane. Ia menyebutkan beredar kabar di internal KPK bahwa Nurhadi ‘disandera’ dan diperiksa Novel cs di luar gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga  RDP Dengan Banggar DPR RI, Ini Tanggapan Bupati Ade Yasin Terkait UU HKPD

Atas informasi tersebut, KPK membantah keras adanya penyanderaan dan pemeriksaan yang di luar kebiasaan oleh penyidik KPK. 

“KPK sadar betul bahwa seluruh perkara yang ditangani, diawasi juga oleh publik, dan sebagai penegak hukum, KPK selalu taat pada aturan dan hukum yang berlaku,” kata Ali. (*)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !