Headline Pendidikan | Protokol Kesehatan Pondok Pesantren Ditetapkan Dalam SKB Menteri

JAKARTA – Kementerian Agama membahas usulan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penerapan kesehatan untuk pendidikan dan pondok pesantren.

“Saya minta usulan yang disampaikan dikaji secara matang dan tuntas sebelum diputuskan,” kata Menag Fachrul Razi saat memimpin rapat pembahasan bersama pejabat eselon I dan II, di Kantor Kementerian Agama, Kamis (11/06).

Menag menuturkan, sebelumnya beberapa usulan telah ia sampaikan pada rapat tingkat Menteri. “Diharapkan Surat Keputusan Bersama ini bisa memberikan keamanan untuk peserta didik terbebas dari Covid 19,” jelasnya.

Post ADS 1

Sementara, Pelaksana Tugas Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin menyampaikan laporan hasil rapat dengan Jajaran Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga  Headline Nasional | Puluhan Baliho Kepala Daerah Sambut Kedatangan Peserta HPN 2022

“Rapat dengan Kemendikbud dan Kemenkes menyepakati bahwa untuk Madrasah dan Pendidikan Tinggi Keagamaan kebijakannya mengikuti pendidikan umum,” kata Kamaruddin.

“Namun berbeda untuk Pondok Pesantren yang sistemnya complicated, tidak bisa disamakan dengan pendidikan umum. Dan dari aturan keputusan itu belum terakomodir,” imbuh Kamaruddin.

Baca Juga  Mahasiswa FISIPKOM Unida Belajar Ilmu Komunikasi Nonverbal Antarbudaya di Kelas Internasional

Untuk itu, menurut Kamaruddin, diusulkan agar aturan terkait penerapan protokol kesehatan di pondok pesantren masuk dalam SKB. “Kemendikbud mengusulkan agar digabungkan saja agar Keputusan Bersama menjadi kuat. Dan mereka menyetujui aturannya Kemenag yang buat,” ujar Kamaruddin.

Usulan poin-poin SKB ini rencananya akan diajukan dalam rapat tingkat Menteri yang akan dilaksanakan Jumat, 12 Juni 2020. “Harapannya pekan depan SKB ini sudah bisa disampaikan ke masyarakat,” tutur Menag. (*)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !