Komisi III Temukan Adanya Pelanggaran SOP Terkait Penembakan Demonstran di Parigi Moutong

Dok. Istimewa

PARIGI MOUTONG – Dalam kunjungannya ke Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Komisi III DPR telah berdialog dengan masyarakat, Polda, keluarga korban kasus penembakan demonstran hingga tewas bernama Erfaldi (21) yang diduga dilakukan anggota Polisi.

“Komisi III datang langsung ke lokasi terjadinya penembakan dan berdialog mendengar langsung dari masyarakat yang menjadi saksi penembakan dan juga pihak keluarga korban terkait dengan peristiwa tertembaknya Saudara Aldi. Selain warga dan keluarga korban, Komisi III juga telah melakukan rapat dengan Kapolda beserta jajarannya,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh, Jumat (18/2).

Pangeran mengatakan, pihaknya belum mengambil kesimpulan dari kunspek itu. Namun, ada catatan dugaan pelanggaran SOP oleh oknum polisi sehingga mengakibatkan demonstran meninggal dunia.

Post ADS 1

“Setelah melihat langsung ke lapangan dan berdialog dengan warga, keluarga korban penembakan, dan Kapolda, Komisi III tidak mengambil kesimpulan, namun ada catatan yang menjadi consern Komisi III, yaitu bahwa ada dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh anggota Polri sehingga mengakibatkan korban meninggal,” ujarnya.

Baca Juga  Mahasiswanya Diteror Usai Demo Revisi UU Pilkada, Unpak Beri Penjelasan

Meski begitu, Komisi III masih menunggu hasil forensik dan uji balistik terkait temuannya itu. Pangeran mengatakan pihaknya akan meminta Kapolri untuk memastikan penuntasan kasus ini.

Lebih lanjut, politikus PAN ini mengatakan dalam waktu dekat Polda Sulteng akan mengumumkan hasil forensik dan uji balistik terkait dugaan pelanggaran SOP anggota Polri.

“Dalam waktu dekat Polda Sulawesi Tengah akan mengumumkan ke publik mengenai hasil uji forensik dan balistik dan akan menindak tegas oknum anggota Polri yang terbukti melanggar SOP sehingga mengakibatkan korban meninggal,” ucapnya.

Diketahui, seorang warga bernama Erfaldi tewas tertembak saat polisi membubarkan unjuk rasa penolakan kegiatan tambang emas PT Trio Kencana. Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi memastikan pelaku bakal ditindak sesuai Peraturan Kapolri.

Baca Juga  Polri Terbitkan Surat Penyelidikan Terkait Pengendali Judi Online Berinisial T

“Sangat disayangkan insiden ini. Namun kami bekerja profesional. Siapa pun yang bersalah akan kami hukum sesuai aturan dan perundang-undangan berlaku,” ujar Rudy seperti dilansir dari Antara, Minggu (13/2).

Insiden itu terjadi di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng, pada Sabtu (12/2) malam. Polisi tengah melakukan investigasi untuk mengusut kejadian ini. (*)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !