Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Kapolri Ungkap Tidak Ada Tembak Menembak

JAKARTA – Tim khusus menetapkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjem Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasua penembakan Brigadir J, Selasa (9/8). Penetapan ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigir Prabowo dalam konferensi pers yag digelar di Mabes Polri, Selasa (9/8)

“Timsus telah memutuskan saudara FS (Ferdy Sambo-red) sebagai tersangka,” kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Listyo mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan timsus, menemukan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Kemudian Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J, menembak dinding rumah untuk membuat seolah terjadi tembak menembak.

Post ADS 1

“Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS.” ungkapnya.

Baca Juga  Yenti Garnasih Dorong Penegak Hukum Terapkan TPPU di Kasus Judi Online

Lanjut Kapolri, untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali.

Sebelumnya, Tim Khusus bentukan Kapolri, telah mendatangi Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok pada Senin (8/8). dalam rangka pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo yang ditempatkan di sana lantaran diduga melanggar kode etik.

Baca Juga  Kebijakan Efisiensi, Presiden Prabowo: Ada Yang Melawan Saya, Dalam Birokrasi

(DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !