Polri Geledah Geledah Kantor PT.PPN Dalam Kasus Dugaan Korupsi BBM Non-Tunai

Dok. Humas Mabes Polri

JAKARTA – Dalam kasus dugaan korupsi BBM non-tunai antara PT PPN dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), yang merugikan negara hingga Rp 451 Miliar Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Sales Area Kalselteng dan PT Pertamina Marketing Operation Region VI Integrated Terminal Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan kantor Pertamina Patra Niaga Sales Area Kalteng.

“Penyidik melakukan rekontruksi pengaliran BBM dari kantor Pertamina di Banjarmasin kepada para transportir, baik yang menggunakan truk tangki maupun melalui jalur sungai,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Kamis (8/12)

Baca Juga  MUI Desak Hukum Berat Koruptor, Usulkan Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati

Rekontruksi dilakukan di kantor PT PPN Sales Area Kalselteng dan PT Pertamina Marketing Operation Region VI Integrated Terminal Banjarmasin. Azizah menyebut, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lain terkait perkara.

Post ADS 1

”Dan dokumen lain terkait dengan perkara,” imbuhnya.

Bareskrim telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan sejak Agustus 2022 berdasarkan hasil gelar perkara. Terkait perkara aquo yang telah berjalan penyidikannya, ditemukan adanya indikasi kuat timbulnya kerugian negara sebesar Rp 451,66 miliar.

Kerugian Negara tersebut sebagai akibat adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses penjualan BBM secara nontunai.

Baca Juga  TNI AL Gagalkan Penyelundupan Kokain Senilai Rp1,25 Triliun

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !