Polri Pastikan Tidak Ada Pengecualian ETLE Bagi Plat RF

Dok. Kapolda Metro Jaya / Polri.

JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran belum lama ini melakukan peninjauan ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Fadil menegaskan bahwa pengguna pelat nomor RF tidak akan diberi pengecualian.

“Jadi, RF melanggar pun, RF itu hanya pelat nomornya. Tapi, kalau pelanggaran di jalannya tetap kita tindak. Jadi, jangan ragu menindak pelat RF,” katanya.

Saat memantau langsung E-TLE, Fadil juga diberi tahu oleh petugas bahwa banyak mobil berpelat RF yang melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan lainnya.

Post ADS 1

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah mengambil langkah untuk membenahi penggunaan pelat nomor dengan kombinasi huruf RF. Langkah tersebut juga dilakukan sebagai cara untuk memperbaiki citra kepolisian.

Baca Juga  Headline Bogor | 41.994 Nakes di DKI Jakarta Sudah Diberikan Vaksin Covid-19 Tahap Dua

“Misalkan ya pelat RF ini. Kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang lagi penggunaannya,” kata Kapolri Listyo beberapa waktu lalu.

“Khususnya yang seperti di kota besar begitu ya, memang itukan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan Kepolisian, dinas atau VVIP begitu. Tapi faktanya mungkin masyarakat melihat ‘oh ternyata bukan Polisi’ begitu ya, nah ini yang kami perbaiki,” ujarnya.

Baca Juga  Headline Jakarta | Wagub Ariza Patria Serahkan Hewan Kurban Sapi Limosin

Diketahui RF merupakan pelat nomor kendaraan yang memang diperuntukan bagi kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian atau lembaga. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor Dinas. (*)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !