Female Plus Hadir Membantu Masyarakat Menyelesaikan Kasus Napza

Dok. Paralegal Officer Female Plus, Kristin Budi Handayani.

KOTA BOGOR – Berbagai kasus yang terjadi dilingkungan masyarakat terkadang bingung bagaimana cara menyelesaikannya, salah satu contohnya kasus pengguna narkotika yang tertangkap, dan setelah itu dimanfaatkan oleh oknum untuk mendapatkan sesuatu tanpa melihat ekonomi masyarakat yang sedang tersandung dalam kasus tersebut.

Jika mendapat pelayanan seperti itu, masyarakat kini tak usah lagi bingung harus minta pendampingan ke siapa, karena ada komunitas yang peduli dan mau mendampingi hingga kasus tersebut selesai tanpa harus mengeluarkan dana yang besar. Ya, komunitas yang dimaksud adalah komunitas Feminim Mandiri Lestari (Female) Plus.

Kristin Budi Handayani selaku Paralegal Officer Female Plus mengatakan, bahwa saat ini masih banyak masyarakat yang belum tahu apa itu female plus dan apa tugasnya. Ia pun menjelaskan, memang female plus itu sebuah komunitas yang khusus pendampingan hukum terhadap Orang Dengan HIV-AIDS (ODHA) dan Orang yang hidup dengan HIV (ODHIV).

Post ADS 1

“Jadi apabila ODHA dan ODHIV yang mendapat kekerasan, yang mendapatkan stigma dan diskriminasi baik dari masyarakat umum maupun dari pelayanan rumah sakit ataupun puskesmas, kami akan melakukan pendampingan hukum kepada mereka,” kata Kristin Budi Handayani kepada Headlinebogor.com, Selasa, 21 Maret 2023.

Baca Juga  Dua Aksi Unjuk Rasa di Istana Bogor Berjalan Aman dan Kondusif

Namun dalam tugasnya bukan hanya itu saja, Female Plus juga melakukan pendampingan kepada masyarakat tidak mampu yang tersandung kasus Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan zat adiktif (Napza). Dan dalam melaksanakan tugasnya, female plus tidak sendiri melainkan bekerjasama dengan AKSI yang khusus penanganan pengguna Napza.

Kristin menuturkan, bagi masyarakat yang tidak mampu kemudian sebagai pengguna Napza yang tertangkap polisi, tetapi dalam prosesnya tidak menemukan bukti kuat untuk dinaikkan ke persidangan dan di bawa ke tempat rehabilitasi swasta, maka pihaknya akan mendampingi terhadap pengguna tersebut hingga prosesnya selesai.

Baca Juga  Kusnadi : Dalam Hukum, Diterima dan Dikabulkan Sangat Berbeda Maknanya | Headline Bogor

“Seumpama hanya tes urine saja atau barang buktinya hanya gramatur dibawahnya, kemudian ketika ditangkap ada indikasi transaksional dan itu tidak terealisasi, itu biasanya dioper ke pihak rehabilitasi swasta dan itu saya dampingi dengan melakukan mediasi kepada pihak rehabilitasi dan mengadvokasinya semaksimal mungkin untuk tidak mengeluarkan uang,” jelasnya.

Namun dalam membantu pengguna Napza yang tertangkap itu tentu pihaknya melakukan investigasi atau home visit terlebih dahulu dengan melihat kondisi rumahnya.

“Apabila pengguna Napza merupakan masyarakat tidak mampu, kami akan meminta surat keterangan tidak mampu (SKTM) dengan tujuan agar yang bersangkutan tidak mengeluarkan uang,” tutup Kristin.

(Herry)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !