Satpol PP Kota Bogor Akan Tindak Tegas Warung Kelontong Penjual Miras

KOTA BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor akan mengawasi Tempat Hiburan Malam (THM) dan penjualan miras Selama Bulan suci Ramadan.

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan surat edaran Nomor : 300 / 1398 – Huk.HAM tentang kesiagaan dalam mengantisipasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Bogor.

Kabid Gakperda Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana mengatakan, bahwa selama Ramadan pihaknya akan selalu melakukan pengawasan THM dan penjualan miras di wilayah Kota Bogor.

Post ADS 1

“Hanya saja, pengawasan yang dilakukan nanti di mulai Minggu ke dua karena pada Minggu pertama puasa THM dan warung-warung yang suka menjual miras pada tutup,” kata Asep Permana saat dikonfirmasi, Sabtu (25/3)

Baca Juga  Tidak Lengkap Hingga Batas Waktu, KPU Tolak Pendaftaran Bakal Calon DPRD

Asep menambahkan, jika saat pihaknya melakukan pengawasan atau patroli mendapati THM dan warung-warung menjual miras, dia akan memberikan sanksi. Personel Satpol PP akan melakukan pengecekan terhadap tempat-tempat tersebut.

Satpol PP akan mengawasi tempat-tempat yang masih buka, khususnya warung yang berada dipinggir jalan tentunya jika menjual miras baik golongan B, C dan A dipastikan tidak memiliki izin, sebab izin penjualan miras tidak akan diberikan kepada mereka (warung kelontong).

“Kalau ternyata tak dipatuhi. Kita akan beri sanksi berupa surat peringatan, denda administratif atau penyegelan sementara. Karena ini untuk kebaikan masyarakat luas,” tambahnya.

Sebagai informasi, surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada 20 Maret 2023 itu berisikan enam poin informasi kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), para pemilik/pengelola rumah/ tempat makan dan seluruh warga Kota Bogor.

Baca Juga  Pasar Bogor Resmi Ditutup Mulai 6 Juni, Revitalisasi Segera Dimulai

Kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama bulan Suci Ramadan 1444 H/2023 demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. (DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !