Satnarkoba Polresta Bogor Kota Bekuk Pengedar Sabhu dan 5 Kg Ganja

Dok. Konferensi Pers Polresta Bogor Kota/DR)

KOTA BOGOR – Sat Narkoba Polresta Bogor Kota mengamankan dua tersangka, berinisial A (31) dan R (25) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan ganja 5 kg.

Dalam konferensi pers, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, modus tersangka yakni bertransaksi melalui media sosial dengan cara sistem tempel atau peta.

“Tersangka yang berinisial R , merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan Ganja,” ungkap Kapolresta Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (28/6)

Post ADS 1

Setelah berhasil mengamankan R, lanjut Kapolresta, didapati R mendapatkan barang Narkotika tersebut dari A, dimana A ini akan memperoleh imbalan upah yang akan didapatnya nanti setelah selesai melaksanakan tugasnya.

Baca Juga  Kapolri Atensi Kasus Judol Yang Libatkan Pegawai Komdigi

“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dari pengakuan R ini, Sat Res Narkoba mengamankan A dengan barang bukti jenis Shabu dan Ganja,” jelas Bismo.

Sebagaimana dilketahui bahwa A merupakan seorang residivis penyalahgunaan narkotika di wilayah Bandung dengan masa tahanan 6 tahun yang dijalani hanya 4 tahun.

Baca Juga  Headline Bogor | Zentoni Minta PT. Kampoeng Kurma Penuhi Putusan PN. Niaga Jakarta Pusat

“Kita jerat untuk tersangka A dan juga tersangka R dengan undang undang narkotika undang undang nomer 35 tahun 2009 pasal 111 dan juga 112 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan juga paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !