Bareskrim Polri Sita 31 Barang Bukti Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Dok. Dirtipidum Bareskrim Polri – Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro/net)

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggeledah dan Ponpes Al Zaytun dan menyita 31 barang bukti dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

“Pada 4 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 WIB, penyidik melakukan penyitaan terhadap benda/barang bukti di Komplek Kantor Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin Pondok Pesantren Al-Zaytun,” terang Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Senin (7/8).

Baca Juga  PDIP: Ganjar Blusukan Rakyat Berbondong-bondong, Prabowo Tak Ada yang Datang

Dalam kasus tersebut, penyidik menyita barang bukti di LKM Rahmatan Lil Alamin Komplek Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu sebanyak sembilan item barang disita

Post ADS 1

Selanjutnya, di Masyikoh atau kediaman Panji Gumilang Komplek Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu sebanyak 18 item barang disita.

Baca Juga  Sri Mulyani Minta PPATK Membuka Data Transaksi Janggal Rp300 Triliun

“Masjid Al Hayat Komplek Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat sebanyak 4 item barang disita,” tandasnya. (*/DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !