Konflik di Pulau Rempang, Sukamta Nilai Keterlibatan TNI Tidak Sesuai UU

Dok. Anggota Komisi I DPR RI – Sukamta/DPR)

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengkritik keterlibatan TNI yang memicu konflik di Pulau Rempang, Provinsi Kepulauan Riau, karena dianggap tidak sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi mereka.

Diketahui, aparat gabungan TNI-Polri dikabarkan telah memaksa masuk ke wilayah warga Pulau Rempang, Batam, pada Kamis (7/9) yang menyebabkan bentrokan dengan warga.

“Tindakan represif terhadap rakyat yang dilakukan oleh TNI-Polri tidak dibenarkan secara aturan undang-undang. Apalagi tindakan yang dilakukan menyebabkan korban anak-anak,” ungkapnya dalam keterangannya, Senin (11/9)

Post ADS 1

Sukamta menegaskan bahwa tindakan represif terhadap rakyat oleh TNI-Polri adalah pelanggaran terhadap aturan hukum, terutama ketika tindakan tersebut menyebabkan korban anak-anak.

Baca Juga  Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Gus Imin : Semangat Perubahan Harus Terus Dibangun

Menurutnya, TNI-Polri seharusnya berperan sebagai pengayom dan pelindung rakyat, serta berfungsi sebagai mediator dalam konflik antara perusahaan dan masyarakat.

“Tugas TNI sesuai dengan Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bertugas untuk menjaga kedaulatan negara, bukan mengurusi penggusuran lahan. Operasi militer selain perang harus dilaksanakan berdasarkan keputusan politik.” jelas Anggota DPR RI Fraksi PKS ini.

Baca Juga  Inspira Desak Kejagung Turun Tangan Terkait Dugaan Kolaborasi Aleg Kabupaten Bogor Dengan KPK

Pulau Rempang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional pada Agustus 2023 untuk pembangunan Industri dan pariwisata. Namun, masyarakat setempat menolak relokasi dan upaya penggusuran, yang mengakibatkan tindakan kekerasan oleh aparat TNI-Polri yang merugikan banyak orang. (*/DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !