Langgar Perda, Spanduk Bacapres Dipaku di Pohon

Dok. Spanduk Bacapres Pemilu 2024/DR)

KOTA BOGOR – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, berbagai calon, dari calon legislatif dan calon presiden, berupaya memperkenalkan diri kepada masyarakat.

Namun, praktek memperkenalkan diri melalui spanduk kadang melanggar peraturan, salah satunya dengan memaku spanduk di pohon di jalan protokol.

Salah satunya terlihat di Jalan Rd. Tirto Adhi Soerjo, Kota Bogor. Salah satu spanduk dari bakal calon presiden (Bacapres) terpasang dengan cara memaku di pohon.

Post ADS 1

Hal ini jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum yang menyatakan dilarang menempel, memaku, dan mengikat sesuatu atau apa pun pada pohon.

Baca Juga  Bayu Syahjohan Dapat Restu Ulama Rumpin | Headline Bogor

Saat dimintai tanggapan atas pelanggaran ini, Kepala Satuan Pamong Praja Kota Bogor, Agustian Syah belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. (DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !