Tawuran Berujung Maut, 2 Anggota Gengster Diringkus Polisi

Dok. Dua Anggota Gangster Pelaku Tawuran Yang Menyebabkan Seorang Meninggal Dunia/DR)

KOTA BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua anggota gengster, RR (19) dan MR (22), terkait insiden tawuran antar gengster di Jalan Raya Cipaku yang menyebabkan seorang remaja berinisial MHS meninggal dunia pada Minggu 12 November 2023.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, tawuran tersebut melibatkan beberapa kelompok, termasuk Geng Jengkol, Ciremai Street, Geng Rambutan Street (GRS), CSB Ciheleut Slonong Boy (CSB), dan Babakan Undak, yang bentrok dengan kelompok Cipaku All Star.

“Saat insiden berlangsung, korban MHS terjatuh dan dikeroyok dengan cara dibacok, mengakibatkan luka serius di bagian kepala yang berujung pada kematian korban karena kehabisan darah,” kata Kombes Pol Bismo dalam jumpa pers di Makopolresta Bogor Kota, Rabu (15/11).

Post ADS 1

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk stik golf, celurit panjang, serta sepeda motor yang digunakan dalam pembacokan tersebut.

Baca Juga  3 Oknum TNI AL Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan di Rest Area KM 45 Tangerang-Merak

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun, Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden ini dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan yang dapat membahayakan nyawa dan keamanan bersama. (DR)

Baca Juga  Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Penyelenggara dan Caleg Dapil Bogor Selatan Dilaporkan ke Bawaslu

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !