Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Polisi Sita Dokumen Valas Senilai Rp7,4 Miliar

Dok. Foto pertemuan Firli Bahuri dengan Mentan SYL/Ist)

JAKARTA – Polisi melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait penetapan tersangka terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Salah satu barang bukti yang disita adalah dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 7,4 miliar dalam rentang Februari 2021 hingga September 2023.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan informasi ini kepada wartawan pada Rabu (22/11) malam. Dokumen tersebut mencakup penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer.

Post ADS 1

“Nilai totalnya mencapai Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 hingga bulan September 2023,” ungkap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga  Diberhentikan Jadi Ketua KPK, Eks Penyidik KPK : Firli Tidak Ada Alasan Untuk Mangkir Esok Lusa

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen, termasuk salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan dari Rumah Dinas Menteri Pertanian RI.

Dokumen ini mencakup lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021. Lebih lanjut, polisi melakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama Firli Bahuri pada tanggal 2 Maret 2022.

Selanjutnya, barang bukti melibatkan 1 eksternal hard disk atau SSD berisi ekstraksi data elektronik yang telah disita KPK sebelumnya. Juga, ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) milik Firli Bahuri periode 2019-2022.

Polisi juga menyita 21 unit HP dari para saksi, 17 akun email, 4 unit flash disk, 2 unit kendaraan bermotor roda empat, 3 e-money, 1 buah kunci atau remote keyless warna hitam bertuliskan land cruiser, dan 1 buah dompet bertuliskan lady americana USA berwarna coklat dengan isi 1 lembar holiday getaway voucher senilai 100 ribu dari spiral care traveloka.

Baca Juga  Tiga Orang Tersangka Baru Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Talud

Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada Rabu (22/11) sekitar pukul 19.00 WIB. (*/DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !