6 Oknum TNI AD Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar – Mahfud

Dok. Tangkapan Layar Video Penganiayaan Relawan Ganjar – Mahfud/Ist)

JAKARTA – Enam oknum anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.

Kapendam Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison mengatakan, enetapan status tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan dari pemeriksaan yang dilakukan.

“Saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M,” kata Richard Selasa (2/1).

Post ADS 1

Pihak TNI AD menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku. Richard menambahkan,

Baca Juga  Wiranto Pastikan RKUHP Tidak Akan Melemahkan KPK | Headline Bogor

“Siapapun oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.” tegasnya.

Langkah selanjutnya melibatkan Papera oleh Danrem 074/Wrt untuk penyelidikan lebih lanjut, diikuti dengan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan persidangan di Pengadilan Militer. (*/DR)

Baca Juga  KD (60), Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Terancam 20 Tahun Penjara | Headline Bogor

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !