Polresta Bogor Kota Ungkap 23 Kasus Peredaran Obat Keras, 27 Tersangka Ditangkap

Dok. Konferensi Pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (3/3)/DR)

KOTA BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 23 kasus peredaran obat keras tanpa izin dengan total 27 tersangka.

Dalam kurun operasi satu bulan, polisi mengamankan 110.422 butir obat keras tertentu dan 451 butir psikotropika dari berbagai lokasi di Kota Bogor.

Kasatres Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di beberapa wilayah, termasuk Bogor Utara, Bogor Timur, dan Bogor Barat.

Post ADS 1

Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan seorang pria berinisial MI (27) di sebuah kontrakan di Kecamatan Bogor Tengah. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 65.000 butir obat keras jenis Eximer dan Tramadol.

Baca Juga  Dua Calon Ini Akan Bersaing di Muscab VIII Untuk Jadi Ketua Organda Kota Bogor

“Hasil interogasi, MI mengaku menjual dan mengedarkan obat keras berupa pil Hexymer dan Tramadol. Dari tangan pelaku, kami mengamankan 65 ribu butir pil Hexymer dan 1.900 butir pil Tramadol yang disimpan di dalam lemari pakaian di kamar kontrakannya,” ujar Kompol Dede Hendrawan kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (3/3).

Pages: 1 2

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !