Kecurangan Minyakita: Isi Kemasan Berkurang, Polri Dalami Kerugian Masyarakat

Dok. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf.

Helfi tidak menutup kemungkinan bahwa Minyakita dengan takaran yang dikurangi masih beredar di pasaran. Pasalnya, distribusi produk ini telah berlangsung sejak Februari 2025.

“Jika masih ada yang beredar, risikonya ada di pelaku. Kami akan melakukan penindakan. Namun, kami berharap produk tersebut segera ditarik dan diperbaiki komposisinya agar tidak merugikan masyarakat lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga  3 Oknum Anggota TNI AL Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Dalam pengungkapan kasus ini, Polri menetapkan AWI sebagai tersangka. AWI diketahui sebagai pemilik perusahaan yang mengemas dan menjual minyak goreng dalam berbagai merek, termasuk Minyakita.

Post ADS 1

Ia menjalankan operasional perusahaannya di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

Baca Juga  Polisi Buru Pelaku Jambret yang Seret Korban di Bogor Timur

AWI terancam berbagai pasal dalam Undang-Undang Pelindungan Konsumen, Pangan, Perindustrian, serta Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Pages: 1 2Show All

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !