KPK Hibahkan Enam Bidang Tanah Rampasan Korupsi ke Pemkab Badung Senilai Rp26 Miliar

Dok. KPK Hibahkan Enam Bidang Tanah Rampasan Korupsi ke Pemkab Badung.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) menyerahkan enam bidang tanah hasil rampasan perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 kepada Pemerintah Kabupaten Badung, Bali.

Penyerahan dilakukan dalam bentuk hibah Barang Milik Negara (BMN) dengan total nilai mencapai lebih dari Rp26 miliar.

Aset yang dihibahkan berlokasi di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara. Sebelumnya, tanah-tanah tersebut telah melalui proses lelang namun tidak berhasil terjual. Sesuai prosedur, KPK kemudian mengalihkan aset tersebut ke pemerintah daerah melalui mekanisme hibah yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Post ADS 1

Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa hibah ini menjadi bukti nyata pemanfaatan barang rampasan untuk kepentingan publik.

Baca Juga  Headline Nasional | BNPB Turunkan 3 Helikopter Guna Evakuasi Korban Erupsi Gunung Semeru

“Setelah diserahkan, KPK akan memonitoring guna memastikan aset tersebut sudah balik nama menjadi barang milik daerah. Kami juga akan memastikan aset tersebut dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ujar Mungki dalam penyerahan simbolis yang digelar di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (15/7).

Pages: 1 2

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !