LHP BPK Temukan Kelebihan Pajak Deposito Rp862 Juta, 2025 Pemkab Bogor Simpan Dana Rp100 Miliar di BJB

Dok. Kantor Bupati Bogor.

KABUPATEN BOGOR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pemotongan pajak penghasilan atas bunga deposito milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2024 yang ditempatkan di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Nilai kelebihan potongan pajak tersebut mencapai Rp862.490.528,61 dan telah dikembalikan ke kas daerah.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Bogor Tahun 2024, disebutkan bahwa pemerintah daerah menempatkan sejumlah dana dalam bentuk deposito di Bank BJB dan Bank BRI sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Realisasi pendapatan bunga dari penempatan deposito itu mencapai Rp25,43 miliar.

“Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pembentukan deposito pada Bank BJB dan BRI,” tulis laporan BPK tersebut.

Post ADS 1

BPK menjelaskan, deposito pada Bank BJB memiliki jangka waktu satu bulan, sedangkan pada Bank BRI berjangka tiga bulan. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap rekening koran, bilyet deposito, dan dokumen konfirmasi bank, diketahui bahwa BRI mengenakan pajak penghasilan (PPh Pasal 4 ayat 2) sebesar 20%, sebagaimana deposito umum.

Baca Juga  Soal Peluang Diperiksa Dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah, PDIP: Justru Pak Ahok Semangat

Namun, setelah dilakukan perhitungan ulang oleh auditor BPK, ditemukan adanya selisih pajak yang seharusnya tidak dikenakan terhadap deposito milik pemerintah daerah.

“Hasil wawancara dengan Kuasa BUD diketahui bahwa ia tidak mengetahui adanya variabel 80% dalam perhitungan bunga deposito serta tidak mendapatkan pemberitahuan dari pihak bank, baik secara lisan maupun tertulis,” tulis BPK dalam laporannya.

Menanggapi temuan tersebut, lanjut laporan BPK, BRI Kantor Cabang Bogor Dewi Sartika menyampaikan klarifikasi melalui surat Nomor B.1265-KLXIV/PEM/04/2025 tanggal 28 April 2025, yang menyatakan bahwa pajak atas bunga deposito Pemkab Bogor akan dikembalikan ke rekening kas daerah.

BRI kemudian melakukan pengembalian dana kelebihan potongan pajak sebesar Rp862.520.550,00 pada 30 April 2025.

Baca Juga  KBRI Islamabad Berhasil Evakuasi WNI dari Wilayah Konflik di Pakistan

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan, membenarkan pengembalian dana tersebut.

“BRI sudah mengembalikan sesuai permintaan BPK,” ujar Achmad Wildan saat dikonfirmasi, Rabu (5/11).

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pada tahun 2025, Pemkab Bogor kembali menempatkan dana sebesar Rp100 miliar dalam bentuk deposito di Bank Jabar Banten (BJB).

“Feb s.d sept 100 M di BJB saja. Sesuai instuksi menkeu semua ditarik ke kasda (Kas Daerah) Sept klu ga salah,,” jelasnya. (DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !