
“Terkait kasus tersebut, telah dibentuk Tim Pemeriksa dan dilakukan proses pemanggilan, pemeriksaan, serta penjatuhan hukuman disiplin sesuai mekanisme dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.” lanjut keterangan tersebut.
Seluruh proses penjatuhan hukuman disiplin juga telah melalui Aplikasi I’Dis (Integrated Disiplin) BKN sehingga proses tersebut diawasi oleh Badan Kepegawaian Negara melalui Direktorat Pengawasan dan Pengendalian BKN.
“Benar, yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai PNS berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor. 800.1.6.3/Kep.6-BKPSDM/2026 tanggal 8 Januari 2026.”
Keputusan Wali Kota tersebut telah diterima oleh yang bersangkutan pada tanggal 14 Januari 2026. Sesuai ketentuan Pasal 50 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Keputusan Hukuman Disiplin berlaku pada hari kerja kel 5 (lima belas) sejak keputusan diterima.
Saat ditanya mengenai bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan, Rahadian memilih diam dan tidak memberikan keterangan lebih lanjut. (DR).
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !