
KOTA BOGOR – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian membenarkan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS.
Berdasarkan keterangan yang diberikan, AS telah terbukti melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan dikenakan hukuman disiplin berat, sesuai ketentuan Pasal 14 huruf a, di mana hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan menyalahgunakan wewenang.
“Karena tindakan tersebut termasuk dalam pelanggaran disiplin berat, inisial AS telah diberhentikan sebagai PNS berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 800.1.6.3/Kep.6-BKPSDM/2026, tanggal 8 Januari 2026,’ tulis dalam keterangan tersebut.
Pemberhentian itu dilakukan setelah sebelumnya mendapatkan Pertimbangan Teknis/Rekomendasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 00161/RAK.02.03/SD/F/2026, tanggal 5 Januari 2026, dengan rekomendasi “dapat dipertimbangkan dilakukan Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS”.
Sesuai tugas dan fungsi BKPSDM Kota Bogor, salah satu tugasnya adalah melakukan pembinaan kedisiplinan kepada ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Apabila terdapat ASN diduga melanggar hukuman disiplin berat maka wajib dibentuk Tim Pemeriksa dengan unsur yang terdiri dari atasan langsung, pengawasan, dan kepegawaian, serta dapat melibatkan unsur pejabat lain yang ditunjuk.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !