KOTA BOGOR – Himbauan Presiden Joko Widodo saat mengumumkan kebijakan work from home (WFH) untuk menekan angka penyebaran pandemi COVID-19 kepada para pengusaha sebetulnya jelas dan tegas: jangan sampai ada pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Beri tahu kepada perusahaan-perusahaan, agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja,” katanya, menginstruksikan para menteri, 16 Maret lalu.

Mengikuti imbauan tersebut, pemerintah lantas mengeluarkan kebijakan lain, termasuk memberikan keringanan pajak. Tapi setelah dua pekan imbauan yang disiarkan di media massa ia ucapkan, apa yang terjadi justru sebaliknya.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta mencatat 14.697 perusahaan telah merumahkan 13.279 buruh. ‘Merumahkan’ adalah istilah yang umum dipakai untuk merujuk ke situasi saat para buruh tidak perlu bekerja, tapi tanpa mendapat upah. Sebanyak 3.348 perusahaan yang lain telah mem-PHK 30.137 buruh.

Baca Juga  Headline Nasional | Medical Careline Services ACT Layani 3 Ribu Pasien Dalam Sepekan

Sementara itu di kota Bogor, setidaknya ada lebih dari 44 buruh PT.Goodyear Indonesia TBK (Perusahaan PMA) mengalami nasib serupa.

Dan Ironis nya lagi Mereka di Berhentikan Secara sepihak ketika Belum Ada kepastian yg jelas Sehingga jaminan kesehatan dan jaminan Keternagakerjaan sudah di berhentikan Oleh PT.Goodyear Indonesia TBK tanpa tunggu hasil perselisihan.

Ketika Tim Headlinebogor.com Mengkomfirmasi Hal Tersebut Kepada Pihak Direktur HRD PT.Goodyear Indonesia TBK. Di Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor Saat mediasi antara Pihak HRD, Serikat Buruh dan 44 Korban PHK Sepihak ia berkilah telah melakukan prosedur perusahaan sesuai UU Ketenaga Kerjaan dan menunggu hasil dari mediator Dari Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Bogor.

Baca Juga  Polri Siapkan 164.278 Personel untuk Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

Selain Itu Ketika di Konfirmasi Kepada Ketua Serikat Buruh PT.Goodyear Indonesia TBK. Dia Menyayangkan Adanya PHK sepihak yg di lakukan Perusahaan kepada 44 Karyawan tetap yang rata – rata 10 tahun lebih bekerja sebagai Karyawan Tetap.

Dirinya pun sudah memberikan opsi untuk tetap bisa kembali bekerja di perusahaan tapi sangat di Sayangkan pihak HRD Perusahaan bahwa mem PHK 44 sudah Sesuai Aturan UU ketenaga Kerjaan dan Menyelamatkan Perusahaan.

Para Karyawan PT.Goodyear Indonesia Mempertanyakan hadirnya pemerintah saat pandemi seperti ini, Nilai Nilai Kemanusian di negara ini sudah sangat memprihatinkan, di tambah menambahnya angka pengangguran di Indonesia terutama di Kota Bogor.

(Firman)