JAKARTA – Enam oknum anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Kapendam Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison mengatakan, enetapan status tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan dari pemeriksaan yang dilakukan.
“Saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M,” kata Richard Selasa (2/1).
Pihak TNI AD menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku. Richard menambahkan,
“Siapapun oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.” tegasnya.
Langkah selanjutnya melibatkan Papera oleh Danrem 074/Wrt untuk penyelidikan lebih lanjut, diikuti dengan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan persidangan di Pengadilan Militer. (*/DR)