Tegas, Dishub Pasang Rambu, Parkir di Badan Jalan Sekitar Aroem Dilarang

Dok. Rambu Larangan Parkir di Area Restoran Aroem/Foto: Dishub Kota Bogor)

KOTA BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mengambil langkah tegas dengan memasang rambu larangan parkir di sepanjang Jalan Raden Tirto Adhi Suryo, khususnya di area sekitar dan seberang Restoran Aroem.

Pemasangan rambu tersebut dilakukan sebagai upaya menertibkan kendaraan yang masih menggunakan badan jalan untuk parkir maupun valet parkir yang dilakukan oleh Restoran Aroem.

Baca Juga  Tindak Lanjut Pertemuan Dengan Wantannas, Walikota Bogor Bersama Danrem 061/SK Sidak Pasar Bogor | Headline Bogor

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, mengatakan rambu larangan parkir telah dipasang. Namun, masih ditemukan sejumlah kendaraan yang tetap parkir di lokasi tersebut.

Post ADS 1

“Sudah dipasang rambu, masih ada yang parkir. Baiknya Kepolisian yang menindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Ridwan dalam keterangannya, Selasa (28/7).

Baca Juga  Headline Bogor | 120 KK Terdampak Wabah Covid-19, Rumah Keboen Sastra Gelar Aksi Galang Dana

Sebelumnya, Ridwan menegaskan penggunaan ruang parkir di badan jalan untuk kepentingan layanan valet diduga tidak Berizin dan telah menyalahi Saran Teknis Lalu Lintas (Sartek Lalin)

Pages: 1 2

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !