
JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita lima aset berupa tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan perkara penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Kelima aset tersebut berada di sejumlah lokasi di Kabupaten Bogor dan Tangerang Selatan. Total nilai aset yang telah disita penyidik dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp425 miliar.
Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik telah memasang plang penyitaan pada lima aset tersebut pada Senin (5/10).
“Lima aset tersebut berada di Perumahan Beverly Lake, wilayah Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor; Perumahan Cahaya Swarga Parung, wilayah Pamegarsari, Kabupaten Bogor; rumah di sebuah perumahan di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor; Perumahan Cikeas Country Residence, Kabupaten Bogor; serta Perumahan Somerset, wilayah Tangerang Selatan, Banten,” kata Ade Safri dalam keterangannya, pada Rabu (7/10).
Pemasangan plang dilakukan sebagai penanda bahwa aset tersebut telah memiliki status hukum terkait perkara yang sedang ditangani. Langkah itu juga bertujuan mencegah adanya pengalihan atau pemindahtanganan aset.
“Pemasangan plang tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengamankan dan memberikan penandaan terhadap objek yang berkaitan dengan perkara, sehingga status objek tersebut dapat diketahui dan tidak terjadi tindakan pengalihan, pemindahtanganan,” ujarnya.
Ade Safri menyebut penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset lain sebagai bagian dari upaya pemulihan aset dan kerugian yang dialami para korban.
Dari total sekitar Rp425 miliar aset yang telah disita, sekitar Rp319 miliar berasal dari berkas perkara tersangka TA, MY, dan ARL. Kemudian sekitar Rp30 miliar terkait berkas perkara tersangka AS, serta sekitar Rp75 miliar dari berkas perkara tersangka FH.
Dalam proses penelusuran aset, penyidik juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta sejumlah instansi terkait lainnya.
“Penyidikan saat ini tidak hanya berfokus pada kepastian hukum dan penghukuman pelaku, tetapi juga secara simultan tim penyidik mengoptimalkan asset tracing untuk pemulihan kerugian para korban dalam rangka restitusi nantinya,” tutur Ade Safri.
Dalam perkara dugaan penipuan investasi PT DSI, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni TA selaku Direktur Utama, ARL selaku Komisaris, MY dan AS sebagai mantan Direktur PT DSI, serta FH yang merupakan pendiri sekaligus penasihat PT DSI. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !