Bareskrim Sita Lima Aset Terkait Kasus Investasi PT Dana Syariah Senilai Rp425 Miliar

Dok. Penyitaan Aset PT DSI Oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

JAKARTA  — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita lima aset berupa tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan perkara penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Kelima aset tersebut berada di sejumlah lokasi di Kabupaten Bogor dan Tangerang Selatan. Total nilai aset yang telah disita penyidik dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp425 miliar.

Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik telah memasang plang penyitaan pada lima aset tersebut pada Senin (5/10).

Post ADS 1

“Lima aset tersebut berada di Perumahan Beverly Lake, wilayah Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor; Perumahan Cahaya Swarga Parung, wilayah Pamegarsari, Kabupaten Bogor; rumah di sebuah perumahan di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor; Perumahan Cikeas Country Residence, Kabupaten Bogor; serta Perumahan Somerset, wilayah Tangerang Selatan, Banten,” kata Ade Safri dalam keterangannya, pada Rabu (7/10).

Pemasangan plang dilakukan sebagai penanda bahwa aset tersebut telah memiliki status hukum terkait perkara yang sedang ditangani. Langkah itu juga bertujuan mencegah adanya pengalihan atau pemindahtanganan aset.

“Pemasangan plang tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengamankan dan memberikan penandaan terhadap objek yang berkaitan dengan perkara, sehingga status objek tersebut dapat diketahui dan tidak terjadi tindakan pengalihan, pemindahtanganan,” ujarnya.

Pages: 1 2

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !