JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dikatakan sulit melaksanakan tugas pengawasan terhadap Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024.
Dalam keterangan resminya, anggota Bawaslu RI, Puadi, menyebutkan bahwa akses pengawasan mereka terbatas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Puadi menegaskan bahwa KPU memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye di Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Namun, faktanya, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye pada Sikadeka, meskipun telah mengikuti prosedur yang ditentukan.
“Dibatasi dalam mengakses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh KPU,” ungkap anggota Bawaslu RI Puadi dalam keterangannya, Rabu (17/1)
Namun, pembacaan laporan tersebut tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di semua tingkatan, mengakibatkan keterbatasan pelaksanaan tugas pengawasan.
“Pembatasan ini menyebabkan tugas pengawasan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal,” ujar Puadi.
Bawaslu telah mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, dengan mengajukan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.
Bawaslu juga menyoroti surat dari KPU nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023, yang berisi persetujuan akses laporan dana kampanye calon anggota DPD.
Puadi menambahkan bahwa terdapat informasi yang dikecualikan dalam laporan dana kampanye, membutuhkan persetujuan tertulis dari calon anggota DPD agar dapat diakses oleh Bawaslu.
“Dokumen persetujuan akses laporan dana kampanye beserta seluruh informasi di dalamnya seharusnya menjadi informasi yang dikuasai oleh Bawaslu. Akan tetapi, hingga saat ini dokumen terkait belum disampaikan kepada Bawaslu,” tambahnya.
Kendala ini menimbulkan keraguan terkait transparansi dan akuntabilitas pelaporan dana kampanye, menantang integritas proses demokrasi dalam Pemilu 2024. (*/DR)