Pihak hotel mengakui bahwa belum memasukkan seluruh jasa penyediaan akomodasi, dan fasilitas penunjang, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan sebagai dasar perhitungan PBJT Jasa Perhotelan.
Temuan serupa juga terjadi pada Hotel PSRC. BPK mencatat adanya pembayaran layanan hotel yang belum dilaporkan dan diperhitungkan pajaknya oleh WP, sehingga terdapat kekurangan bayar pajak hotel sebesar Rp40.732.244,00.” Dalam hal ini, WP disebut “belum memasukkan seluruh jasa perhotelan sebagai dasar perhitungan pajak.”
Adapun pada Hotel RP, BPK menemukan adanya perbedaan data pajak antara data transaksi harian dengan pajak yang dibayarkan. Disebutkan bahwa
“Hotel RP menggunakan pencatatan secara manual untuk setiap transaksi yang ada pada hotel yang terinput dalam aplikasi Microsoft Excel.” lanjut tulis BPK dalam laporannya tersebut.
Selain itu, BPK juga mengungkap adanya penerimaan hotel yang belum dilaporkan dan diperhitungkan pajaknya.
“Sehingga terdapat kekurangan pembayaran PBJT Jasa Perhotelan sebesar Rp149.552.121,55 atas omzet yang belum dilaporkan selama Tahun 2024 sebesar Rp1.495.521.215,45,” demikian tertulis dalam LHP BPK.
Hingga ini ditayangkan, belum ada pihak terkait dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor menjawab konfirmasi atau memberikan keterangan. (DR)